Ketua Yayasan Peduli Timor Barat, Ferdi Tanoni menuntut Pemerintah Indonesia dan Australia untuk segera merundingkan kembali seluruh perjanjian antara kedua negara di Laut Timor dan Arafuru menggunakan prinsip-prinsip ukum internasional UNCLOS 1982.
Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor, Nusa Tenggara Timur (NTT) Ferdi Tanoni membeberkan sejumlah alasan mengapa Pulau Pasir (Gugusan Pulau Pasir) merupakan milik masyarakat adat Laut Timor (Indonesia).
Australia terkenal sebagai negara yang sangat menjunjung tinggi demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM). Namun tidak bagi Indonesia, karena hingga kini negara eks jajahan Inggris ini belum membayar ganti kompensasi pencemaran Laut Timor sejak Oktober 2009 silam.
Sebelum dicaplok Australia, pada tahun 1970-an nelayan Indonesia yang hendak mencari hasil laut ke Pulau Pasir wajib mengantongi ijin yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dan semenjak dicaplok Australia perahu (kapal) nelayan Indonesia yang ke Pulau Pasir malah ditangkap dan dibakar oleh Pemerintah Australia.
Sebagai tetangga terdekat, ternyata Australia bukanlah sebuah negara tetangga yang baik. Justru Australia merupakan musuh dalam selimut yang selalu terlihat manis kepada Indonesia meski sesungguhnya negara Kanguru ini telah berulang kali memperdaya Indonesia.
Meski menjadi tetangga terdekat namun Australia bukanlah sebauh negara tetangga yang baik bagi Indonesia. Klaim, Australia atas Pulau Pasir menjadi bukti negara kanguru ini melanggar perjanjian Australia-Indonesia tentang Penetapan Zona Ekonomi Eklusif (ZEE) dan Batas-batas Dasar Tertentu.